Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memanfaatkan sumber daya alam pasal berapa ayat berapa

 


Memanfaatkan sumber daya alam pasal berapa ayat berapa - mungkin kalian ingin tahu akan pertanyaan tersebut. Jika kalian belum tahu Memanfaatkan sumber daya alam pasal berapa ayat berapa? jawabannya adalah ada di UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Bunyi dari pasal 33 ayat 3 undang undang dasar 1945 adalah “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Biar lengkap berikut bunyi pasal 33 ayat 1 sampai 3:

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Jadi kalian sudah tahukan tentang Memanfaatkan sumber daya alam pasal berapa ayat berapa? jawabannya pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar untuk memanfaatkan dan menggunakan sumber daya alam di indonesia.

Sumber daya alam, apa sih sebenarnya itu? buat kalian yang belum tahu sumber daya alam adalah segala sesuatu yang tersedia di alam yang bisa diambil dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia. Kalau untuk indonesia sumber daya alam berarti segala sesuatu yang ada di bumi tanah air yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia. Contoh dari sumber daya alam antara lain, sumber daya tambang, sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya lahan dan lain sebagainya.

Sumber daya alam sendiri terbagi beberapa jenis seperti

1. sumber daya alam berdasarkan sumbernya

a. sumber daya alam hayati ( berasal dari mahluk hidup )

Contoh sumber daya hayati adalah hewan, tumbuhan

b. sumber daya alam non hayati ( bukan berasal dari mahluk hidup )

Contoh sumber daya alam non hayati contohnya adalah hasil tambang, emas, batubara dan lain lain.


2. sumber daya alam berdasarkan sifatnya

a. sumber daya alam kekal

Contoh sumber daya kekal adalah matahari, angin, ombak dan lain lain

b. sumber daya alam yang bisa diperbaharui

Contoh sumber daya alam yang bisa diperbaharui antara lain hewan, tumbuhan, air dan lain lain.

c. sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui

Contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui antara lain minyak, batu bara, gas alam, bahan tambang dan lain lain


Seperti yang sudah dilihat di atas bahwasanya sumber daya alam itu ada yang bisa diperbaharui dan ada juga yang tidak, maka perlu pemakaian yang bijak dan penggunaan yang efisien. Untuk smber daya yang tidak bisa diperbaharui kita sebagai manusia tidak bisa melakukan apa apa selain memannfaatkan sebaik mungkin dan hanya bisa mencari dan menemukan sumber daya alternatif sebagai penggantinya.

Sementara untuk sumber daya alam yang bisa diperbaharui, manusia bisa berperan dalam menjaga ketersediaanya. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang bisa diperbaharui seperti

a. menjaga kelestarian hutan

b. melakukan pembudidayaan dan pengembangbiakan hewan

c. tidak melakukan pengrusakan dan pengambilan yang berlebihan

d. menghemat energi

e. tidak membuang sampah sembarangan

Itulah cara cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar ketersediaan sumber daya alam yang bisa diperbaharui bisa tetap ada.

Indonesia termasuk negara dengan sumber daya alam yang terbilang banyak dan kaya. hal ini patut disyukuri mengingat negara lainnya ada yang sumber daya alamnya sedikit. Tidak semua negara itu memiliki sumber daya alam yang melimpah. Ada negara yang bahkan sumber dayanya sedikit sehingga perlu mendapatkan dengan cara membeli dari negara lainnya.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, terkadang juga perlu untuk melakukan impor dari negara lain. Hal ini karena terkadang ada juga sumber daya yang di indonesia itu tidak ada, tapi di negara lain ada. Jadi perlu impor untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Intinya adalah setiap negara saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.

Negara sebagai penguasa atas sumber daya di indonesia sesuai dengan pasal 33 ayat 3 itu bertugas untuk mengelola sumber daya demi ksejahteraan dan juga kemakmuran rakyatnya. Negara berkewajiban untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di indonesia dengan baik demi keuntungan bangsa. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara juga mencakup akan sumber daya alam yang bisa diperbaharui maupun yang bisa diperbaharui.

Tentunya hal ini bukan cuma undang undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang dijadikan sebagai pegangan saja, namun juga ada berbagai kebijakan pemerintah yang turut mengatur berbagai hal secara lebih rinci. Namun dengan tujuan yang sama yakni pengelolaan yang baik demi kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.

Pengelolaan sumber daya alam yang baik akan mewujudkan sinergi akan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Setiap warga negara bisa turut untuk berperan aktif dalam membantu mengelola sumber daya alam. Misalkan saja hal yang sederhana yang bisa dilakukan seperti menjaga lingkungan, membuang sampah ditempatnya, memakai energi secukupnya, contoh energi listrik dan air. 

Pada zaman sekarang ini pemanasan global menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh semua negara. Pemanasan global tentunya juga berpengaruh pada sumber daya alam juga. Dan untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak bahkan negara. Sumber daya alam merupakan salah satu karunia tuhan kepada manusia, dan manusia sebagai pengemban amanat harusnya mengelola dan memanfaatnya dengan sebaik mungkin. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel menarik selanjutnya dari edukuiz.

Posting Komentar untuk "Memanfaatkan sumber daya alam pasal berapa ayat berapa"