Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal berapa ayat berapa

 


Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal berapa ayat berapa dindonesia? mungkin ada yang ingin tahu apalagi terkadang ini bisa muncul dalam pertanyaan soal ulangan ataupun juga ujian. Bagi kalian yang mungkin sedang mencari akan jawaban pertanyaan ini silahkan simak saja yang berikut ini.

Bagi yang belum tahu bahwasanya Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal berapa ayat berapa yakni pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwasanya isinya mengamanatkan jika salah satu kewajiban negara adalah memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Dalam menjalankan atau merealisasikan UUD 1945 pasal 34 ayat 1, pemerintah telah menyediakan berbagai macam bantuan diantaranya adalah dengan memberikan penyediaan pelayanan kesehatan, bantuan tempat tinggal, obat dan makanan dan lain lain. Fakir miskin dan anak terlantar sendiri secara legal dan formal merupakan tanggung jawab dari negara. Dan pasal 34 ayat 1  merupakan bukti landasannya.

Bicara mengenai fakir miskin dan anak terlantar, kalian sudah tahu belum siapkah mereka itu? bagi yang belum tahu inilah pengertiannya. Yang pertama fakir miskin, fakir miskin adalah kondisi dimana seseorang itu tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup dasar / pokok bagi dirinya sendiri ataupun keluarga yang ditanggungnya, baik dia memiliki mata pencahariaan maupun tidak sama sekali. Mau dia punya pemasukan atau tidak sama sekali dianya tetap kekurangan.

Syarat seseorang itu disebut sebagai fakir miskin adalah dimana kebutuhan pokok atau dasarnya itu lebih besar dibandingkan dengan penghasilannya. misalkan saja sesorang itu punya kebutuhan dasar sehari Rp. 50.000 namun penghasilannya cuma Rp.20.000 atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. Orang seperti ini bisa dikategorikan sebagai seorang fakir miskin.

Ada beberapa kriteria dimana seseorang itu dinamakan sebagai fakir miskin diantaranya adalah :

1. Seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal sehari harinya

2. Seseorang yang punya tempat tinggal ( Rumah ) namun sebagian besar lantainya belum diplester / dikeramik

3. Tidak memiliki WC/ Jamban sendiri

4. Pernah punya kekhawatiran tidak bisa makan atau pernah tidak makan dalam waktu 1 tahun terakhir

5. Listrik yang digunakan sebagai penerangan itu listrik daya rendah 450 watt atau bahkan tak pakai listrik

6. Dinding rumah / tempat tinggal masih menggunakan anyaman bambu, triplek, terpal, kardus, seng, rumbia, atau sudah tembok bata tapi belum diplester

7. Kepala keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap atau bahkan sama sekali tak ada penghasilan

8. Tidak ada pengeluaran untuk sandang ( pakaian ) dalam 1 tahun terakhir

9. Pengeluarkan kebutuhan akan makan itu lebih besar dari 1/2 total pengeluaran


Demikian lah kriteria kriteria seseorang itu bisa dikatakan sebagai fakir miskin. Seandainya ada seseorang yang masuk dalam kriteria tersebut maka dipastikan dia adalah seorang fakir miskin, dan berhak mendapatkan jaminan pemeliharaan dari negara.

Selanjutnya adalah anak anak yang terlantar. Siapa anak anak terlantar itu. Definisi anak terlantar adalah anak yang karena suatu alasan atau sebab yang mengakibatkan orang tuanya tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan sang anak secara umum atau wajarnya baik rohani, jasmani dan juga sosial. Penyebabnya bisa karena orang tuanya itu dua duanya sakit, orang tuanya meninggal baik 1 atau dua duanya, ketidak harmonisan dalam keluarga, orang tuanya berada dikelas ekonomi rendah dan lain sebagainya. 

Anak anak terlantar memiliki kualifikasi yakni antara anak umur 5 tahun sampai 18 tahun. Jika lebih dari standar tersebut maka tidak bisa dikategorikan dengan anak anak terlantar. Anak anak terlantar mendapatkan jaminan juga yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar tahun 1945.

Bicara mengenai anak anak terlantar, terkadang kita dengar juga istilah tentang anak jalanan. Lantas apakah anak anak terlantar dan anak jalanan itu sama? ternyata meskipun sama sama ada dalam ekonomi yang rendah namun keduanya itu berbeda. Jika anak anak terlantar adalah anak yang hidupnya tidak tercukupi kebutuhan hidupnya, kurangnya kasih sayang dari orang tua dan kerabatnya sehingga ditelantarkan. Maka untuk anak jalanan adalah anak yang secara dengan sengaja memilih untuk hidup dijalanan. Padahal aslinya jika mereka mau, mereka bisa memilih untuk kehidupan yang lebih.

Dari sini bisa di lihat dan simpulkan bahwasanya beda antara anak terlantar dan anak jalanan adalah pada keinginannya. Anak anak terlantar tentunya tak pernah ingin untuk dilentarkan dan berharap bisa hidup normal seperti anak lainnya. Namun beda sama anak jalanan, mereka ini memang sengaja ingin hidup di jalanan.  Jadi apakah perlakukan bagi mereka itu sama? jawabannya adalah perlakuan buat mereka itu berbeda.

Bagi anak anak terlantar mendapatkan jaminan untuk dipelihara oleh negara, bisa mendapatkan bantuan seperti di masukkan ke panti asuhan dan lainnya. Sementara bagi anak jalanan, perlu dan harus untuk mendapatkan sarana rehabilitasi guna mengubah cara pandang mereka. Cara pandang mereka yang ingin hidup di jalan dan menganggapnya baik harus diubah menjadi pandangan akan hidup yang lebih baik. 

Fakir miskin dan anak terlantar memang menjadi tanggung jawab negara, namun meski demikian sebagai warga negara yang baik kita juga bisa melakukan upaya untuk setidaknya menolong fakir miskin dan anak anak terlantar. Beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah memberikan donasi secara langsung atau secara daring, ikut menjadi relawan dan lain lain. 

Posting Komentar untuk "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal berapa ayat berapa"